
Sampaikan Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan, BPD : Kades Wajib Menyusun LPPD
conggeangkulon.desa.id – Tepat pada tanggal 5 Mei 2021 bertempat di Kantor Desa BPD Desa Conggeang Kulon menyampaikan pemberitahuan masa jabatan kepala desa conggeang kulon Lilis Sutrisna yang akan berakhir pada 5 November 2021.
Melalui surat resmi BPD 141.1/002.1/BPD/Ds.2001/V/2021 kepala desa wajib membuat surat akhir masa jabatan dan menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) akhir masa jabatan yang ditujukan kepada bupati sumedang melalui Camat.
“ini bagian dari tahapan pilkades pertama yang dilaksanakan BPD, karena menjelang pilkades pada tanggal 25 Mei 2021 kita sudah membentuk panitia”Jelas Asep Jajuli Ketua BPD Desa Conggeang Kulon
Desa Conggeang Kulon menjadi salah satu Desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak di Tahun 2021.