
Perbup Disahkan, RT RW Berkesempatan Terima Tunjangan Kesehatan
conggeangkulon.desa.id – Kegiatan Forum Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumedang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Drs. H. Endah Kusyaman, Kamis (25/02/2021) Pagi Hari.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh APDESI, Ketua Forum BUMDES, Forum BPD, Delegasi Kecamatan secara langsung. Hadir juga secara virtual Anggota DPRD Komisi IV Dudi Supardi ST MM.
Beberapa hal penting disampaikan oleh Drs. H. Endah Kusyaman adalah beberapa capaian dan target diantaranya Siskeudes, Perbandingan Kategori Desa Berkembang setiap tahun, serta Himbauan kepada Kepala Desa terpilih 2020 yang belum menyelesaikan RPJMDes.
Di akhir kegiatan, Andri Kasi Pengembangan SDM Bidang Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumedang menyampaiakan revisi Peraturan Bupati tentang RT/RW di Kabupaten Sumedang yang sudah disahkan.
“Sudah ditandatangani oleh Pak Bupati, hari ini kita akan ambil ke bagian Hukum Setda”. Ujarnya
Andri juga menjelaskan bahwa Perbup RT/RW saat ini perbedaanya terletak hanya pada masa jabatan durasi dan periode untuk kelurahan.
“Dikelurahan sebelumnya 3 Tahun kini durasinya menjadi 5 tahun, sama seperti di Desa”. Jelasnya
Kemudian RT/RW juga memiliki kesempatan untuk menerima tunjangan kesehatan besarannya disesuaikan dengan ketentuan BPJS serta peruntukan anggarannya disesuaikan dengan APBD/APBDesa.
Rencananya Perbup tersebut akan segera di sosialisasikan kepada seluruh desa di Kabupaten Sumedang. (AA)